4. Alur Pendaftaran
Pertama, pendaftar dilakukan portal masing-masing kementrian/CPNS daerah.
Kedua, isi formulir dan jangan lupa ditandatangani
Ketiga, Anda akan mendapat nomor bukti registrasi
Keempat, unggah/kirimkan dokumen yang dibutuhkan,
jangan lupa sertakan pas foto sesuai ketentuan.
Kelima, kirimkan berkas-berkas seperti formulir pendaftaran.
5. Kuota Penerimaan.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementrian Pendayagunaan Apartaur
Negara dan Reformasi Birokrasi Setiawan Wangsaatmaja mengatakan,
Kementrian PANRB sudah mengusulkan formasi jumlah CPNS 2018 ke
Kementrian Keuangan.
"Pada 2018 yang akan pensiun 250 ribu orang. 38 ribu di
pemerintah pusat dan sisanya daerah. Posisi terakhir baru itu yang kami
sampaikan ke Kementerian Keuangan untuk 2018," ujarnya.
Dipastikan tak lebih dari 250 ribu posisi yang diusulkan pada 2018.
Sebanyak 38 ribu akan dibuka untuk pemerintah pusat dan sisanya untuk pemerintah daerah.
6. Gaji Asyik PNS 2018
Sesuai amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara, rumusan upah yang diterima bagi PNS alias take home pay hanya
akan terdiri dari tiga komponen, yakni gaji pokok, tunjangan kinerja,
dan tunjangan kemahalan.
Untuk gaji pokok, akan ada peningkatan rasio atau perbandingan antara besaran gaji terendah PNS dan gaji tertinggi PNS.
Gaji pokok tidak lagi berdasarkan masa kerja, tetapi didasarkan pada beban kerja, tanggung jawab, dan risikonya.
Saat ini, rasio gaji pokok yang berlaku mencapai 1:3,7.
Contohnya, jika gaji pokok terendah PNS sekitar Rp 1,2 juta, gaji pokok tertinggi sebesar Rp 4,44 juta.
Pada tahun 2018 ini, rasionya naik menjadi 1:11,9 sehingga gaji pokok tertinggi bisa melonjak Rp 14,3 juta.
Penerapan sistem gaji baru akan dilakukan pada 2018 lantaran
pemerintah membutuhkan persiapan untuk sosialiasi ke seluruh daerah
sekaligus persiapan anggarannya di daerah.
Setiawan menjamin sistem baru ini tidak akan menaikkan porsi
belanja pegawai yang jumlahnya kini sudah mencapai sekitar Rp 270
triliun per tahun.
Terkait pemberian manfaat bagi para pensiunan PNS, "calon
beleid" ini belum memiliki ketentuan yang jelas agar tidak merugikan PNS
dan negara.
Seperti diketahui gaji pokok PNS belum mengalami kenaikan selama tiga tahun teakhir.
Gaji pokok pada tahun 2017 lalu masih sama dengan 2015 lalu.
Jika ada kenaikan itu hanya untuk tunjangan saja.
Gaji pokok PNS 2017 lalu mengacu pada PP Nomor 30 Tahun 2015.
Besarannya tergantung golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG).
Tiap instansi pemerintah memberikan tunjangan berbeda-beda.
Nah, di bawah ini adalah instansi yang memberikan tunjangan lebih sehingga take home pay pun paling banyak.
Apa saja?
1. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan
Menjadi rahasia umum jika Direktorat Jenderal Pajak
Kementerian Keuangan merupakan instansi pemerintahan pemberi tunjangan
kinerja paling tinggi.
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37
Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat
Jenderal Pajak, tunjangan pegawai pangkat terendah sebesar Rp 5,36 juta
per bulan, sedangkan yang tertinggi sebesar Rp 117,37 juta per bulan.
Belum ditambah dengan komponen penghasilan lainnya.
Pada instansi lain mungkin pengahasilan kurang dari Rp 5,36 per bulannya.
Enak kan jadi pegawai pajak?
2. Kementerian Keuangan
Ini di luar Direktorat Jenderal Pajak.
Tiap pembukaan lowongan CPNS, bisa dipastikan Kementerian Keuangan selalu dibanjiri pelamar.
Bagaimana tidak?
Kementerian yang dipimpin Sri Mulyani ini memberikan
tunjangan senilai Rp 2,57 juta per bulan untuk pegawai pangkat terendah,
sedangkan yang tertinggi senilai Rp 46,95 juta per bulan.
Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014
tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.
3. Badan Pemeriksa Keuangan
Sama dengan Kementerian Keuangan, karena ini mengawasi
penggunaan uang negara, Badan Pemeriksa Keuangan juga menjanjikan
tunjangan serta gaji cukup besar.
Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2014
tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pemeriksa
Keuangan.
Tunjangan yang diberikan untuk PNS berpangkat rendah
senilai Rp 1,54 juta per bulan, sedangkan yang tertinggi sebesar Rp
41,55 juta per bulan.
4. Pemprov DKI Jakarta
Seperti dilansir Kompas.com, berdasarkan Peraturan Gubernur
DKI Nomor 193 Tahun 2015, PNS Pemprov dan Pemkot di DKI Jakarta pun
menjadi PNS penerima tunjangan tertinggi di Indonesia.
Jika digabungkan dengan gaji dan tunjangan yang melekat pada
gaji, maka take home pay yang diterima oleh PNS di DKI Jakarta di atas
rata-rata.
Tunjangan mereka paling tinggi sebesar Rp 127 juta.
5. Mahkamah Agung
Pantas pendaftar CPNS pada Mahkamah Agung (MA) membludak.
Berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung
Nomor 117/KMA/SK/XII/2015 tentang Perubahan Keputusan Ketua MA Nompr
128/KMA/SK/VIII/2014 tentang Tunjangan Kinerja Khusus Pegawai Negeri
pada MA dan Badan Peradilan di Bawahnya menerangkan tunjangan kinerja
pangkat terendah pada MA senilai Rp 1,71 juta hingga Rp 1,8 juta per
bulan.
Sedangkan paling tinggi senilai Rp 31,6 juta hingga Rp 32,6 juta per bulan.
6. Kementerian Hukum dan HAM
Tunjangan kinerja diberikan untuk PNS Kementerian Hukum dan
HAM (Kemenkumham) berpangkat terendah Rp 2,21 juta, sedangkan untuk
berpangkat tertinggi senilai Rp 27,57 juta per bulan.
Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia Nompr 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2014
tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai
pada Lingkungan Kemenkumham.
7. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2015 tentang
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber
Daya Mineral , pegawai dengan pangkat terendah berhak menerima tunjangan
kinerja senilai Rp 1,96 juta per bulan.
Sementara tertinggi senilai Rp 26,32 juta per bulan.
8. Komisi Pemberantasan Korupsi
Pegawai komisi antirasuah memang harus digaji tinggi sebab
pekerjaannya sangat beresiko bagi keselamatan nyawa maupun godaan suap.
Tunjangan kinerja pegawai KPK juga dibilang lumayan besar.
Besaran tunjangan kinerja pegawai KPK, yakni yang
menjabat kepala bagian atau tenaga fungsional administrasi senilai Rp 8
juta per bulan, pegawai non-jabatan Rp 4 juta per bulan, dan pegawai
pendukung Rp 3 juta per bulan.
Bagi anda yang berminat, silahkan anda daftar dan ikuti alur dengan jujur yaa? agar Gaji'mu berkah untuk Kehidupan'mu
sumber : http://style.tribunnews.com